Merupakan produk keuangan dengan unsur investasi yang memberikan perlindungan diri dan bagi hasil investasi lebih baik.
Produk Capital Proteksi Berkah membuat Anda merasa aman karena :
- Pengelolaan Investasi oleh Manajer Investasi yang profesional dan berpengalaman.
- Mendapatkan proteksi perlindungan jiwa.
- Dikelola berdasarkan prinsip syariah.
Manfaat Asuransi
- Peserta meninggal dunia seketika karena kecelakaan
- Peserta meninggal dunia dalam perawatan paling lama 30x24 jam setelah terjadinya kecelakaan. Santunan meninggal dunia sebesar 150% dari kontribusi, maksimum Rp 2 milyar per peserta, ditambah dengan nilai akumulasi dana investasi.
- Peserta meninggal dunia karena penyakit. Santunan meninggal dunia sebesar 10% dari kontribusi, maksimum Rp 5 juta per peserta, ditambah dengan nilai akumulasi dana investasi.
Manfaat Investasi
- Peserta hidup hingga masa asuransi berakhir. Pemegang polis menerima manfaat nilai akumulasi dana investasi.
- Pemegang Polis membatalkan asuransinya. Pemegang Polis akan menerima Akumulasi Investasi Peserta dikurangi biaya pembatalan.
Produk Capital Proteksi Berkah menguntungkan karena :
- Manfaat Triguna. Manfaat santunan meninggal dunia karena kecelakaan, manfaat meninggal dunia karena peristiwa alami, dan manfaat imbal hasil investasi.
- Sesuai kebutuhan. Periode pembayaran bagi hasil investasi sesuai kebutuhan.
- Semakin baik. Bagi hasil investasi baik dan menguntungkan.
- Diversifikasi. Sarana diversifikasi investasi untuk mengurangi tingkat risiko.
- Terjangkau. Kontribusi terjangkau.
- Terjangkau. Kontribusi terjangkau.
- Syariah. Sarana investasi berdasarkan Prinsip Syariah.
- Optimalisasi Dana. Mengoptimalkan dana yang belum dimanfaatkan.
- Usia Pemegang Polis dari 18 -80 tahun, usia Peserta dari 18 - 69 tahun menggunakan metode ulang tahun terdekat.
- Kontribusi mulai dari Rp 100 Juta hingga maksimum Rp 10 Milyar per Polis.
- Periode masa asuransi 1 (satu) tahun.
- Calon Nasabah mengisi Surat Permohonan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJS) Produk Capital Proteksi Berkah dan melampirkan dokumen kelengkapan, antara lain: Fotokopi KTP/SIM/Paspor/KITAS, Bukti Setor Kontribusi dan Ilustrasi Produk.
- Memilih salah satu Periode Pembayaran Bagi Hasil Investasi.
Akad-akad Yang Digunakan
-
Akad Tabarru' yang merupakan kerjasama antara sesama Peserta dalam bentuk pemberian dana hibah berdasarkan prinsip tolong-menolong apabila diantara Peserta ada yang mengalami musibah.
-
Akad Wakalah bil Ujroh, digunakan pada kerjasama antara Perusahaan dengan Peserta dalam hal pengelolaan risiko.
-
Akad Mudharabah dalam hal pengelolaan investasi Dana Tabarru’ dengan nisbah bagi hasil 40% untuk Dana Tabarru’dan 60% untuk Perusahaan.
- Akad Mudharabah dalam hal pengelolaan investasi Dana Investasi Peserta dengan nisbah bagi hasil minimum 50% untuk Peserta dan maksimum 50% untuk Perusahaan.
Biaya-biaya
-
Perusahaan menggunakan akad wakalah bil ujrah untuk mendapatkan imbalan berupa ujrah atas produk ini.
-
Kontribusi yang dibayarkan peserta sudah termasuk ujrah kepada perusahaan dan biaya lainnya.