Asuransi Capital Hasanah merupakan asuransi jiwa kumpulan yang ditunjukan untuk perusahaan baik karyawan maupun pelanggannya, anggota organisasi/Yayasan dan juga komunitas lainya. Perlindungan yang diberikan kepada peserta adalah berupa perlindungan asuransi kematian akibat dari kecelakaan.
Manfaat Asuransi
RISIKO | MENINGGAL DUNIA | MANFAAT CACAT | MANFAAT PENGOBATAN 3) |
Peserta meninggal dunia seketika karena kecelakaan | √ | ||
Peserta meninggal dunia dalam perawatan akibat kecelakaan, paling lama 30x24 jam setelah terjadinya kecelakaan | √ | X | √ |
Peserta mengalami cacat tetap atau kehilangan fungsi anggota tubuh secara total akibat kecelakaan, paling lama 30x24 jam setelah terjadinya kecelakaan | X | √ 1) | √ |
Apabila Peserta mengalami cacat tetap atau kehilangan fungsi anggota tubuh sebagian akibat Kecelakaan dalam masa asuransi dan dalam waktu waktu 30 x 24 jam | X | √ 2) | √ |
1) Besarnya Uang Asuransi dibayarkan kepada Peserta sesuai dengan Tabel Manfaat kondisi cacat/kehilangan fungsi atas kedua tangan, atau kedua kaki, atau kedua mata, atau satu tangan dan satu mata, atau satu kaki dan satu mata.
2) Dibayarkan manfaat asuransi sesuai tabel Kondisi cacat tetap atau kehilangan fungsi anggota tubuh sebagian
3) Dibayarkan santunan perawatan rumah sakit sesuai kuitansi dengan besar maksimum 10% dari Uang Asuransi pengobatan/perawatan di rumah sakit
Keunggulan Asuransi Capital Hasanah
Asuransi Capital Hasanah menguntungkan karena :
- Maksimum Santunan Asuransi Rp 500 Juta per Peserta.
- Bonus jika terjadi Surplus Underwriting, sesuai dana proporsi Kontribusi.
- Saling tolong menolong sesama peserta melalui Dana Tabarru’.
- Usia Peserta Polis dari 7-64 tahun
- Periode masa asuransi 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
- Calon Nasabah mengisi Surat Permohonan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJS) Produk Asuransi Capital Hasanah (Guaranted Acceptance).
- Melampirkan dokumen kelengkapan, antara lain: Fotokopi KTP/SIM/Paspor/KITAS, Bukti Setor Kontribusi dan Ilustrasi Produk.
Akad-akad Yang Digunakan
- Akad Tabarru' yang merupakan kerjasama antara sesama Peserta dalam bentuk pemberian dana hibah berdasarkan prinsip tolong-menolong apabila diantara Peserta ada yang mengalami musibah.
- Akad Wakalah bil Ujroh, digunakan pada kerjasama antara Perusahaan dengan Peserta dalam hal pengelolaan risiko.
- Akad Mudharabah dalam hal pengelolaan investasi Dana Tabarru’ dengan nisbah bagi hasil 40% untuk Dana Tabarru’ dan 60% untuk Perusahaan.
Biaya-biaya
- Perusahaan menggunakan akad wakalah bil ujrah untuk mendapatkan imbalan berupa ujrah atas produk ini.
- Kontribusi yang dibayarkan peserta sudah termasuk ujrah kepada perusahaan dan biaya lainnya.