Asuransi Capital Ihsan merupakan produk Asuransi Jiwa Syariah yang memberikan perlindungan berupa manfaat santunan meninggal dunia akibat penyakit maupun meninggal dunia akibat kecelakaan, juga manfaat pembatalan asuransi, serta manfaat peserta yang masih hidup hingga polis berakhir.
Manfaat
Asuransi Capital Ihsan memberikan Manfaat Asuransi seperti:
- Tanggal Berlaku Polis - Tanggal Terbit Polis
- Santunan Asuransi Dini untuk Peserta meninggal dunia karena kecelakaan sebagaimana tercantum pada Data Polis ditambah dengan Kontribusi Investasi Total.
- Pengembalian Kontribusi yang telah dibayar apabila Peserta meninggal dunia karena penyakit.
- Tanggal terbit Polis - Tanggal Berakhir Polis
Jika peserta anak-anak, maka manfaat Meninggal Dunia yang berlaku adalah :
Peserta Meninggal pada usia (tahun) | Manfaat yang dibayarkan |
1 - <2 | 20% Santunan Asuransi + Akumulasi Investasi Peserta |
2 - <3 | 40% Santunan Asuransi + Akumulasi Investasi Peserta |
3 - <4 | 60% Santunan Asuransi + Akumulasi Investasi Peserta |
4 - <5 | 80% Santunan Asuransi + Akumulasi Investasi Peserta |
≥5 | 100% Santunan Asuransi + Akumulasi Investasi Peserta |
- Santunan Asuransi apabila Peserta meninggal dunia Karena Penyakit atau Kecelakaan sesuai Polis ditambah dengan Akumulasi Investasi Peserta.
- Santuanan Asuransi sejumlah Akumulasi Investasi Peserta apabila Peserta membatalkan asuransinya.
- Santunan Asuransi berupa Akumulasi Investasi Peserta jika Peserta masa hidup.
Asuransi Capital Ihsan menguntungkan karena :
- Proteksi yang murni dikelola secara syariah
- Produk Asuransi Jiwa Khusus Individu
- Berasuransi sekaligus berinvestasi
- Anda dapat bebas pilih masa pembayaran
- Masa Asuransi selama 8 - 20 Tahun
- Usia Masuk Peserta 1 - ≤ 70 tahun, Usia Pemegang Polis 18 - 80 Tahun
- Terkait Pembayaran Kontribusi diantaranya.
- Kontribusi mulai dari Rp 200.000,- Rupiah per bulan (dengan kelipatan Rp 100.000) s.d Subject to Financial Underwriting
- Kontribusi Berkala mulai dari Rp 100.000,- Rupiah (dengan kelipatan Rp 100.000) s.d 5x Kontribusi
- Kontribusi Tunggal mulai dari Rp 1.000.000 ,- rupiah (kelipatan Rp 1.000.000) s.d tidak dibatasi
- Kontribusi Tabarru’ sebesar 7.5% dari Kontribusi yang dibebankan selama 4 tahun pertama. Untuk Kontribusi Investasi Berkala dan Kontribusi Investasi Sekaligus tidak dibebankan Tabarru’
- Peserta wajib mengisi formulir Aplikasi dan Pernyataan Kesehatan
- Nasabah dapat membayar dengan skema bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan
Akad-akad Yang Digunakan
- Akad Tabarru' yang merupakan kerjasama antara sesama Peserta dalam bentuk pemberian dana hibah berdasarkan prinsip tolong-menolong apabila diantara Peserta ada yang mengalami musibah
- Akad Wakalah bil Ujroh, digunakan pada kerjasama antara Perusahaan dengan Peserta dalam hal pengelolaan risiko
- Akad Mudharabah dalam hal pengelolaan investasi Dana Investasi Peserta dengan nisbah bagi hasil 95% untuk Peserta dan 5% untuk Perusahaan
- Akad Mudharabah dalam hal pengelolaan investasi Dana Tabarru’ dengan nisbah bagi hasil 40% untuk Dana Tabarru’dan 60% untuk Perusahaan
Biaya-biaya
- Perusahaan menggunakan akad wakalah bil ujrah untuk mendapatkan imbalan berupa ujrah atas produk ini
- Kontribusi yang dibayarkan peserta sudah termasuk ujrah kepada perusahaan dan biaya lainnya