Capital Proteksi Berkah Maksima merupakan produk asuransi jiwa individu yang memberikan jaminan perlindungan diri serta investasi melalui pembagian bagi hasil investasi yang menarik. Capital Proteksi Berkah Maksima memiliki keunggalan dalam mengoptimalkan dana yang belum dimanfaatkan. Produk ini juga memiliki skema pembayaran kontribusi secara tunggal.
Manfaat Asuransi
- Peserta meninggal dunia karena penyakit maupun kecelakaan. Santunan meninggal dunia yang tidak dikecualikan dalam polis sebesar 10% dari kontribusi, dengan maksimum sebesar Rp 100 Juta per Peserta kepada penerima manfaat ditambah nilai akumulasi investasi.
- Pemegang Polis membatalkan asuransinya. Santunan pembatalan polis sebesar = [Kontribusi + {Kontribusi x Faktor Pembatalan x t/365}] dikurangi dengan hasil Investasi yang telah dibayarkan (jika ada).
Manfaat Investasi
- Peserta hidup hingga masa asuransi berakhir. Pemegang polis menerima manfaat nilai akumulasi dana investasi.
Capital Proteksi Berkah Maksima menguntungkan karena :
- Perlindungan Jiwa. Santunan meninggal dunia karena penyakit dan kecelakaan.
- Semakin Baik. Bagi hasil Investasi baik dan menguntungkan.
- Syariah. Sarana investasi berdasarkan prinsip syariah.
- Optimalisasi Dana. Mengoptimalkan dana yang belum dimanfaatkan.
- Sarana diversifikasi investasi untuk mengurangi tingkat risiko.
- Terjangkau. Kontribusi relatif terjangkau.
- Usia Pemegang Polis dari 18-80 tahun, usia Peserta dari 18-69 tahun menggunakan metode ulang tahun terdekat.
- Kontribusi mulai dari Rp 100 Juta hingga maksimum Rp 10 Milyar per Polis.
- Periode masa asuransi 1 (satu) tahun.
- Calon Nasabah mengisi Surat Permohonan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJS) Produk Capital Proteksi Berkah Maksima dan melampirkan dokumen kelengkapan, antara lain: Fotokopi KTP/SIM/Paspor/KITAS, Bukti Setor Kontribusi dan Ilustrasi Produk.
- Memilih salah satu Periode Pembayaran Bagi Hasil Investasi.
Akad – akad yang digunakan:
- Akad Tabarru' yang merupakan kerjasama antara sesama Peserta dalam bentuk pemberian dana hibah berdasarkan prinsip tolong-menolong apabila diantara Peserta ada yang mengalami musibah.
- Akad Wakalah bil Ujroh, digunakan pada kerjasama antara Perusahaan dengan Peserta dalam hal pengelolaan risiko.
- Akad Mudharabah dalam hal pengelolaan investasi Dana Tabarru’ dengan nisbah bagi hasil 40% untuk Dana Tabarru’ dan 60% untuk Perusahaan.
- Akad Mudharabah dalam hal pengelolaan investasi Dana Investasi Peserta dengan nisbah bagi hasil minimum 50% untuk Peserta dan maksimum 50% untuk Perusahaan.
Biaya-biaya
- Perusahaan menggunakan akad wakalah bil ujrah untuk mendapatkan imbalan berupa ujrah atas produk ini.
- Kontribusi yang dibayarkan peserta sudah termasuk ujrah kepada perusahaan dan biaya lainnya.