Capital Proteksi Keluarga merupakan produk Asuransi Jiwa Syariah berjangka yang memberikan perlindungan untuk seluruh anggota keluarga berupa manfaat santunan meninggal dunia akibat penyakit maupun meninggal dunia akibat kecelakaan.
Manfaat
Asuransi Capital Proteksi Keluarga memberikan Manfaat Asuransi seperti:
- Tanggal Berlaku Polis - Tanggal Terbit Polis
- Santunan Asuransi Dini apabila Peserta meninggal dunia karena kecelakaan.
- Pengembalian Kontribusi yang telah dibayar apabila Peserta meninggal dunia karena penyakit.
- Tanggal terbit Polis - Tanggal Berakhir Polis
- Santunan Asuransi 100% sesuai Polis apabila Peserta meninggal dunia Karena Penyakit / Meninggal > 1 bulan karena Kecelakaan.
- Santunan Asuransi 200% apabila Peserta meninggal dunia karena Kecelakaan / Meninggal maksimal 1 bulan karena Kecelakaan.
Peserta meninggal dunia karena Penyakit, dan terjadi sebelum Peserta mencapai usia 5 tahun, maka dikenakan pembatasan pembayaran manfaat asuransi yaitu Santunan Asuransi akan dikalikan dengan Faktor Lien yang berlaku sesuai table berikut :
Peserta Meninggal pada usia (tahun) | Manfaat yang dibayarkan |
<2 | 20% Santunan Asuransi |
2 - <3 | 40% Santunan Asuransi |
3 - <4 | 60% Santunan Asuransi |
4 - <5 | 80% Santunan Asuransi |
≥5 | 100% Santunan Asuransi |
Capital Proteksi Keluarga memberikan keuntungan untuk Anda, karena:
- Proteksi yang murni dikelola secara syariah
- Produk Asuransi Jiwa Khusus Individu
- Produk yang melindungi Jiwa & Keluarga
- Anda Bebas pilih masa pembayaran
- Masa Asuransi selama 5 – 10 Tahun
- Usia Masuk Pemegang Polis mulai dari 18 – 80 Tahun, Usia Peserta tambahan 1 – 65 Tahun dengan maksimal 70 tahun
- Pembayaran Kontribusi dilakukan secara Tunggal atau kontribusi Berkala minimal Rp 100.000,- Rupiah
- Santunan Asuransi minimal Rp 50.000.000,- Rupiah
- Peserta wajib mengisi formulir Aplikasi dan Pernyataan Kesehatan
- Nasabah dapat membayar dengan skema bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan
Akad-akad Yang Digunakan
- Akad Tabarru' yang merupakan kerjasama antara sesama Peserta dalam bentuk pemberian dana hibah berdasarkan prinsip tolong-menolong apabila diantara Peserta ada yang mengalami musibah.
- Akad Wakalah bil Ujroh, digunakan pada kerjasama antara Perusahaan dengan Peserta dalam hal pengelolaan risiko.
- Akad Mudharabah dalam hal pengelolaan investasi Dana Tabarru’ dengan nisbah bagi hasil 40% untuk Dana Tabarru’dan 60% untuk Perusahaan.
Biaya-biaya
- Perusahaan menggunakan akad wakalah bil ujrah untuk mendapatkan imbalan berupa ujrah atas produk ini.
- Kontribusi yang dibayarkan peserta sudah termasuk ujrah kepada perusahaan dan biaya lainnya.