Asuransi Capital Medicash Plan Berkah merupakan produk Asuransi Jiwa Syariah yang memberikan perlindungan berupa manfaat santunan rawat inap, santunan rawat icu/iccu, santunan biaya pembedahan serta adanya manfaat tambahan berupa santunan manfaat meninggal dunia.
Manfaat
Asuransi Capital Medicash Plan Berkah memberikan Manfaat Asuransi seperti:
- Manfaat Dasar
- Manfaat Santunan Harian Rawat Inap bagi Peserta sesuai dengan lama perawatan, maksimum 180 hari per tahun Polis.
- Manfaat Santunan Rawat Inap Unit Perawatan Intensif (ICU/ICCU) kepada Peserta dengan jangka waktu maksimum 20 hari per kasus perawatan.
- Manfaat Santunan Biaya Operasi/Pembedahan yang dilakukan oleh dokter ahli/spesialis dengan maksimal santunan sesuai table manfaat.
- Manfaat Tambahan
- 100% Santunan Asuransi apabila Peserta Dunia akibat sakit atau kecelakaan.
- Paket Manfaat Asuransi
- Paket Berkah Maksima
- Manfaat Santunan Harian Rawat Inap
- Manfaat Santunan Harian ICU/ICCU
- Manfaat Santunan Penggantian Biaya Operasi/Pembedahan
- Manfaat Santunan Meninggal Dunia
- Paket Berkah
- Manfaat Santunan Harian Rawat Inap
- Manfaat Santunan Harian ICU/ICCU
- Manfaat Santunan Penggantian Biaya Operasi/Pembedahan
- Paket Berkah Standar
- Manfaat Santunan Harian Rawat Inap
Asuransi Capital Medicash Plan Berkah menguntungkan karena :
- Proteksi yang murni dikelola secara syariah
- Produk Asuransi Jiwa Khusus Individu & Kumpulan
- Perlindungan Kesehatan yang memberikan Hadiah "Loyalty Customer Gift"
- Masa Asuransi selama 1 Tahun & dapat diperpanjang sampai 60 Tahun
- Usia Masuk Peserta 5 - 59 tahun dengan maksimal usia 60 tahun
- Kontribusi berdasarkan usia masuk peserta, santunan asuransi, serta manfaat yang dipilih peserta
- Peserta mengisi formulir Aplikasi dan mengisi pernyataan Kesehatan
- Nasabah dapat membayar secara sekaligus (1 tahun), dimungkinkan secara bulanan, triwulanan, dan semesteran
Akad-akad yang digunakan
- Akad Tabarru' yang merupakan kerjasama antara sesama Peserta dalam bentuk pemberian dana hibah berdasarkan prinsip tolong-menolong apabila diantara Peserta ada yang mengalami musibah.
- Akad Wakalah bil Ujroh, digunakan pada kerjasama antara Perusahaan dengan Peserta dalam hal pengelolaan risiko.
- Akad Mudharabah dalam hal pengelolaan investasi Dana Tabarru 'dengan nisbah bagi hasil minimal 40% untuk Dana Tabarru' dan maksimal 60% untuk Perusahaan.
- Akad Hibah Muállaqah bi al-Syarth Akad pemberian dana (mauhub bih) dari perusahaan (wahib) kepada Pemegang Polis (mauhub lah) yang pemberiannya baru terjadi apabila syarat-syarat tertentu terpenuhi oleh Pemegang Polis.
Biaya-biaya
- Perusahaan menggunakan akad wakalah bil ujrah untuk mendapatkan imbalan berupa ujrah atas produk ini
- Kontribusi yang dibayarkan peserta sudah termasuk ujrah kepada perusahaan dan biaya lainnya