Asuransi Capital Pembiayaan Joint-Life merupakan produk Asuransi Jiwa Syariah yang memberikan perlindungan bagi peserta atau pasangan atas pembiayaan yang dilakukan berupa manfaat santunan meninggal dunia akibat kecelakaan maupun meninggal dunia akibat penyakit, dan manfaat pembatalan asuransi pada masa asuransi.
Manfaat
Asuransi Capital Pembiayaan Joint-Life memiliki Manfaat Asuransi sebagai berikut:
- Program Asuransi Term Life
- Manfaat Asuransi bagi Peserta Meninggal Dunia (Bukan Kecelakaan/Kecelakaan) sebesar Sisa Saldo Pokok Pembiayaan yang perhitungannya menurun setiap bulan secara anuitas berdasarkan jangka waktu pembiayaan, sesuai dengan margin pembiayaan pada saat terjadinya akad, tidak termasuk denda, penalty, dan atau sejenisnya.
- Pengembalian Kontribusi apabila Peserta membatalkan Asuransi.
- Program Asuransi Natural Death
- Manfaat Asuransi bagi Peserta Meninggal Dunia karena Penyakit sebesar Sisa Salso Pokok Pembiayaan yang perhitungannya menurun setiap bulan secara anuitas berdasarkan jangka waktu pembiayaan, sesuai dengan margin pembiayaan pada saat terjadinya akad.
- Pengembalian Kontribusi apabila Peserta membatalkan Asuransi.
Asuransi Capital Pembiayaan Joint-Life menguntungkan karena :
- Proteksi yang murni dikelola secara syariah
- Produk Asuransi Jiwa Khusus Kumpulan
- Melindungi diri dan Pasangan
- Masa Asuransi 1- 25 Tahun
- Usia Masuk Peserta 17 – 75 Tahun dengan masimal 76 Tahun
- Kontribusi yang dibayarkan sesuai Santunan Asuransi
- Peserta wajib mengisi formulir Aplikasi dan melakukan pemeriksaan Kesehatan
- Nasabah dapat membayar secara tunggal
Akad-akad yang digunakan
- Akad Tabarru' yang merupakan kerjasama antara sesama Peserta dalam bentuk pemberian dana hibah berdasarkan prinsip tolong-menolong apabila diantara Peserta ada yang mengalami musibah.
- Akad Wakalah bil Ujroh, digunakan pada kerjasama antara Perusahaan dengan Peserta dalam hal pengelolaan risiko.
- Akad Mudharabah dalam hal pengelolaan investasi Dana Tabarru’ dengan nisbah bagi hasil 40% untuk Dana Tabarru’ dan 60% untuk Perusahaan.
Biaya-biaya
- Perusahaan menggunakan akad wakalah bil ujrah untuk mendapatkan imbalan berupa ujrah atas produk ini.
- Kontribusi yang dibayarkan peserta sudah termasuk ujrah kepada perusahaan dan biaya lainnya.