Capital Proteksi Diri merupakan produk Asuransi Jiwa Syariah yang memberikan perlindungan kecelakaan diri berupa manfaat santunan meninggal dunia akibat kecelakaan, juga manfaat cacat total atau sebagian tetap, serta manfaat santunan penggantian perawatan atau pengobatan rumah sakit akibat kecelakaan.
Manfaat
Capital Proteksi Diri memiliki Manfaat Asuransi sebagai berikut:
- Tanggal Berlaku Polis - Tanggal Terbit Polis
Risiko A
Peserta meninggal dunia karena kecelakaan - Perusahaan membayarkan santunan Asuransi diri (Khusus Produk Individu)
- Tanggal terbit Polis - Tanggal Berakhir Polis
- Risiko A
Peserta meninggal dunia karena kecelakaan & meninggalnya tidak lebih dari 90 hari setelah kecelakaan - Perusahaan akan membayarkan 100% Santunan Asuransi
- Risiko B
- Peserta mengalami Cacat total tetap yang terjadi dari 90 hari setelah kecelakaan, yaitu kehilangan fungsi kedua mata, kedua kaki, kedua tangan, satu tangan dan satu mata, satu kaki satu dan satu mata, dan satu tangan dan satu kaki, dibayarkan Manfaat Asuransi sebesar 100% Santunan Asuransi
- Peserta menderita Cacat Sebagian dan Tetap, yang terjadi tidak lebih dari 90 hari setelah terjadinya kecelakaan, akan dibayarkan Manfaat Asuransi sebesar persentase dari Santunan Asuransi*
- Risiko D
Penggantian biaya Pengobatan/Perawatan Rumah Sakit sesuai kwitansi, maksimum 10% dari Santunan Asuransi, apabila peserta melakukan Pengobatan/Perawatan di Rumah Sakit dalam waktu 90 hari sejak terjadinya kecelakaan
* Tabel manfaat asuransi tertera pada RIPLAY yang dapat diunduh
Capital Proteksi Diri menguntungkan karena :
- Proteksi yang murni dikelola secara syariah
- Produk Asuransi Jiwa Khusus Individu & Kumpulan
- Perlindungan Jiwa dari Kecelakaan Diri
- Masa Asuransi 1 Bulan & dapat diperpanjang sampai 70 Tahun
- Usia Pemegang Polis antara 18-80 tahun dan Usia Peserta tambahan antara 1 sampai 69 tahun maks 70 tahun
- Kontribusi sesuai pilihan Santunan Asuransi
- Peserta mengisi formulir Aplikasi tanpa harus mengisi surat pernyataan kesehatan. Seleksi risiko didasarkan pada risiko pekerjaan dan hobi yang mengandung risiko.
Kelas-Kelas Risiko
Kelas I | Pekerjaan bersifat administrasi (Kariyawan swasta dan negeri, akuntan, pengacara, dosen/guru, rumah sakit dll) |
Kelas II | Pekerjaan yang sering melakukan perjalanan dinas luar atau melakukan tugas dengan fisik (Salesman, Kontraktor, Pelayan Bioskop/Restauran / Toko/ Supermarket, Penjahit, Dokter, Bidan, Wartawan, Photographer, dll) |
Kelas III | Pekerja lapang, teknisi, atau pekerjaan menggunakan mesin-mesin ringan (Buruh pabrik atau pertanian, Insinyur, Montir, Pengemudi, dan Pekerjaan pelabuhan udara) |
Kelas IV | Pekerjaan-pekerjaan kasar atau bersifat berbahaya (Pekerja pada galang kappa, pekerja pada dok, pekerja tambang, operator crane/lori, pekerja pada pergudangan, pekerjaan yang menggunakan bahan peledak |
- Nasabah dapat membayar secara bulanan, triwulanan, semesteran, tahunan dan sekaligus
Akad-akad Yang Digunakan
- Akad Tabarru' yang merupakan kerjasama antara sesama Peserta dalam bentuk pemberian dana hibah berdasarkan prinsip tolong-menolong apabila diantara Peserta ada yang mengalami musibah.
- Akad Wakalah bil Ujroh, digunakan pada kerjasama antara Perusahaan dengan Peserta dalam hal pengelolaan risiko.
- Akad Mudharabah dalam hal pengelolaan investasi Dana Tabarru’ dengan nisbah bagi hasil 40% untuk Dana Tabarru’dan 60% untuk Perusahaan.
Biaya-biaya
- Perusahaan menggunakan akad wakalah bil ujrah untuk mendapatkan imbalan berupa ujrah atas produk ini
- Kontribusi yang dibayarkan peserta sudah termasuk ujrah kepada perusahaan dan biaya lainnya