Asuransi Capital Micro Life Assurance merupakan produk Asuransi Jiwa Syariah yang memberikan perlindungan berupa manfaat santunan meninggal dunia akibat penyakit maupun meninggal dunia akibat kecelakaan.
Manfaat
Asuransi Capital Micro Life Assurance memiliki Manfaat Asuransi seperti:
- Peserta Meninggal karena Penyakit atau Kecelakaan setelah melewati masa tunggu, atau meninggal karena kecelakaan dan meninggalnya lebih dari 30x24 jam setelah terjadinya kecelakaan, maka Perusahaan akan membayarkan Santunan Asuransi sesuai usia masuk Peserta sebagai berikut:
Usia masuk (tahun) | Santunan Asuransi |
1 s/d 4 | Rp. 5.000.000,- |
5 s/d 64 | Rp. 5.000.000,- |
65 s/d 70 | Rp. 1.000.000,- |
71 s/d 80 | Rp. 500.000,- |
81 s/d 90 | Rp. 200.000,- |
- Peserta Meninggal Dunia karena Kecelakaan dan meninggalnya dalam waktu 30x24 jam setelah terjadinya kecelakaan, maka Perusahaan akan membayarkan Santunan Asuransi sesuai usia masuk Peserta sebagai berikut:
Usia masuk (tahun) | Santunan Asuransi |
1 s/d 4 | Rp. 5.000.000,- |
5 s/d 64 | Rp. 30.000.000,- |
65 s/d 70 | Rp. 1.000.000,- |
71 s/d 80 | Rp. 500.000,- |
81 s/d 90 | Rp. 200.000,- |
Asuransi Capital Micro Life Assurance menguntungkan karena :
- Proteksi yang murni dikelola secara syariah
- Produk Asuransi Jiwa Khusus Individu & Kumpulan
- Perlindungan Jiwa dengan Premi terjangkau
- Masa Asuransi selama 1 Tahun
- Usia Masuk Peserta 1 - 89 tahun dengan masimal usia 90 Tahun
- Kontribusi terjangkau hanya Rp 50.000,- Rupiah.
- Peserta wajib mengisi formulir Aplikasi dan tanpa pemeriksaan Kesehatan
- Nasabah dapat membayar secara sekaligus
Akad-akad Yang Digunakan
- Akad Tabarru' yang merupakan kerjasama antara sesama Peserta dalam bentuk pemberian dana hibah berdasarkan prinsip tolong-menolong apabila diantara Peserta ada yang mengalami musibah.
- Akad Wakalah bil Ujroh, digunakan pada kerjasama antara Perusahaan dengan Peserta dalam hal pengelolaan risiko.
- Akad Mudharabah dalam hal pengelolaan investasi Dana Tabarru’ dengan nisbah bagi hasil 40% untuk Dana Tabarru’dan 60% untuk Perusahaan
Biaya-biaya
- Perusahaan menggunakan akad wakalah bil ujrah untuk mendapatkan imbalan berupa ujrah atas produk ini
- Kontribusi yang dibayarkan peserta sudah termasuk ujrah kepada perusahaan dan biaya lainnya