Asuransi Capital Pembiayaan memberikan perlindungan atas pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga keuangan baik Bank maupun bukan Bank kepada perorangan, apabila peserta meninggal dunia.
Manfaat Asuransi
Santunan Asuransi Menurun Secara Anuitas |
|
Santunan Asuransi Menurun Secara Proposional |
|
Asuransi Capital Pembiayaan menguntungkan karena :
- Santunan Asuransi besarnya menyesuaikan oleh pembiayaan yang diberikan oleh Bank atau Lembaga Pembiayaan setelah ditambah margin.
- Bonus jika terjadi Surplus Underwriting, sesuai dana proporsi Kontribusi.
- Saling tolong menolong sesama peserta melalui Dana Tabarru’.
- Usia Peserta Polis dari 17-75 tahun.
- Periode masa asuransi 1-20 tahun (usia Peserta Asuransi + Masa Asuransi tidak melebihi 76 tahun).
- Tercatat sebagai nasabah pemegang polis yang pembiayaannya sudah disetujui pada saat didaftarkan.
- Calon peserta nasabah diwajibkan mengisi dan menandatangani dengan secara lengkap dan benar Surat Permohonan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJS).
- Kontribusi dibayarkan secara Tunggal.
Akad-akad Yang Digunakan
- Akad Tabarru' yang merupakan kerjasama antara sesama Peserta dalam bentuk pemberian dana hibah berdasarkan prinsip tolong-menolong apabila diantara Peserta ada yang mengalami musibah.
- Akad Wakalah bil Ujroh, digunakan pada kerjasama antara Perusahaan dengan Peserta dalam hal pengelolaan risiko.
- Akad Mudharabah dalam hal pengelolaan investasi Dana Tabarru’ dengan nisbah bagi hasil 40% untuk Dana Tabarru’ dan 60% untuk Perusahaan.
Biaya-biaya
- Perusahaan menggunakan akad wakalah bil ujrah untuk mendapatkan imbalan berupa ujrah atas produk ini.
- Kontribusi yang dibayarkan peserta sudah termasuk ujrah kepada perusahaan dan biaya lainnya.